Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebagianya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan jika libur hanya sehari dalam seminggu atau bekerja enam hari dalam seminggu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK telah menerima sebagian gugatan dari Partai Buruh dan serikat pekerja terkait Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.
Pasal yang menyebut ketentuan libur sehari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945
Adapun pasal yang menyebutkan ketentuan mengenai libur 1 hari dalam seminggu ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker.
“…’istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja da, 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi pasal yang dilansir dari salinan putusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Minggu, 3 November 2024.
Dari sebagian gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja, ketentuan ini menjadi salah satu gugatan yang dikabulkan dalam UU Ciptaker oleh MK pada akhir Oktober lalu.
Tidak memiliki kekuatan hukum yang memikat
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, MK menyatakan aturan tersebut tidak memiliki hukum yang mengikat.
“Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” demikian tulis MK.
MK kabulkan sebagian gugatan UU Ciptaker dan sepakat untuk cabut hingga revisi Omnibus Law
Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu, MK sepakat untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker.
Keputusan MK tersebut terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja akhirnya diterima oleh semua Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang hari itu.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja