MUI terbitkan fatwa pendapatan dari konten yang dianggap haram buat influencer

Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa terkait konten yang dianggap haram bagi para influencer seperti TikToker, Selebgram, YouTuber, dan pengguna media sosial.

Majelis Ulama Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan Fatwa terbaru MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

5 hal yang dianggap haram untuk dijadikan konten

Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial ini diterbitkan pada Selasa, 4 Juni 2024 melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia.

Fatwa tersebut merujuk pada dalil-dalil yang ada di Al-Quran yang menganggap lima hal berikut menjadi haram saat bermedia sosial:

  1. Konten-konten yang melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
  5. Menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya
man in black shirt sitting on chair
Image Courtesy of Unsplash/Ben Collins

Fatwa yang wajibkan bayar zakat

Tak hanya isi konten, MUI juga menetapkan bahwa influencer seperti TikToker, Selebgram, YouTuber, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya diwajibkan untuk membayar zakat.

Hal tersebut diputuskan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa influencer beragama Islam wajib membayar zakat mal atau zakat harta.


Let uss know your thoughts!