Polri resmi berlakukan kebijakan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat penerbitan SKCK
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan masyarakat Indonesia terdaftar sebagai kepesertaan aktif di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penerapan kebijakan ini diklaim merupakan langkah strategis yang berdampak luas pada sistem pelayanan publik di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam rilisan persnya mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dalam pernyataan resmi tersebut Rizzky turut menyebutkan jika kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” kata Rizzky dalam rilisan persnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Target kepesertaan JKN penduduk Indonesia hingga 98 persen jadi salah satu alasan
Rizzky menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
RPJMN 2020-2024 menargetkan cakupan kepesertaan JKN hingga 98% dari total 100% penduduk Indonesia.
“BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong,” ujar Rizzky
Let uss know your thoughts!