OJK ingin mobil dan motor wajib ikut asuransi TPL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika semua mobil, motor, dan kendaraan bermotor lainnya wajib untuk ikut asuransi third party liability (TPL).
Melansir CNBC Indonesia TV, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menargetkan kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Januari 2025.
Emang apa asuransi TPL buat kendaraan itu?
Third party liability atau asuransi tanggung gugat merupakan jenis asuransi yang berupa ganti rugi.
Ganti rugi tersebut diberikan atas gugatan pihak ketiga dalam perjanjian asuransi sebagai bentuk tanggung jawab.
Sekarang emang masih volunteer
Ogi turut menyampaikan jika sifat asuransi dapat berubah, meski sejauh ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Artinya saat ini pemerintah tidak membebankan para pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraan bermotor mereka.
Pemerintah sedang siapkan aturan turunan UU PPSK
Namun berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tertulis jika asuransi kendaraan bisa menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.
Dalam acara Insurance Forum 2024, Ogi mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk turunan UU PPSK agar kebijakan tersebut memiliki payung hukum
“Oleh karena itu Indonesia dalam UU PPSK juga mewajibkan untuk setiap warga negara menutup asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Dan payung hukumnya adalah peraturan pemerintah,” kata Ogi sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Rabu, 17 Juli 2024.
Paling lambat bakal berlaku mulai Januari 2025 nanti
Sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana kebijakan tersebut.
“Yang menginisiasi adalah dari Kementerian Keuangan dan kami sudah mendiskusikan hal ini (bersama Kemenkeu),” ujar Ogi.
Harapannya, peraturan pemerintah terkait asuransi wajib bagi mobil, motor, dan kendaaran bermotor lainnya ini paling lambat mulai berlaku pada Januari 2025.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” imbuhnya.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Aprillio Akbar