Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan program pensiun tambahan untuk pekerja

Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan program pensiun tambahan bagi para pekerja demi meningkatkan replacement ratio (rasio pendapatan) saat pensiun dibanding gaji yang diterima ketika bekerja.

Adanya persiapan program pensiun tambahan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.

Langkah untuk tingkatkan replacement ratio di Indonesia yang masih di bawah standar ILO

Replacement ratio di Indoensia masih berada di bawah angka standar Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization).

Berdasarkan hasil riset, Ogi mengatakan jika Indonesia berpotensi untuk mencapai 20% dari total PDB (Produk Domestik Bruto).

“Dari riset tadi potensinya itu bisa 20 persen dari PDB ya, tapi kan kita tidak bisa langsung mendapatkan angka itu, ya pelan-pelan,” kata Ogi Prastomiyono dilansir Antara, Selasa, 3 September 2024.

Akan diatur dalam PP

Hal tersebut disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) di Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Ogi menyampaikan jika program dana pensiun tambahan wajib tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi dikutip dari IDX Channel, Selasa, 3 September 2024.

OJK tegaskan program ini bersifat tambahahan tapi wajib

Berkaitan dengan program pensiun tambahan tersebut, pemerintah tengah menyusun PP terkait program pensiun wajib untuk para pekerja yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam keterangannya, PP dan POJK yang sedang disusun tersebut akan mengatur kriteria pekerja yang akan diminta untuk iuran dana pensiun secara sukarela yang bersifat tambahan namun wajib.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” ujar Ogi.

Gaji pekerja bakal dipotong di luar BPJS TK

Meski membingungkan, Ogi menjelaskan jika program pensiun yang sedang disiapkan pemerintah ini bersifat tambahan namun tetap wajib.

Maka nantinya gaji para pekerja yang masuk dalam kriteria berdasarkan PP dan POJK akan dipotong di luar BPJS TK.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” tegas Ogi.


Let uss know your thoughts!