Ditjen Imigrasi lakukan kordinasi
Paspor Indonesia desain terbaru yang tidak memuat tanda tangan ditolak Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Terkait hal itu, Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM meminta maaf.
Dilansir dari Detik, saat ini Ditjen Imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Paspor RI ditolak, warga terkena dampak
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjutnya, Achmad menyebut bahwa Ditjen Imigrasi akans segera menyampaikan keputusan terkait masalah tersebut bersama dengan solusinya.
Paspor RI yang baru tidak ada kolom tanda tangan
Adapun desain terbaru merujuk pada eputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Desain ini tidak memiliki kolom tanda tangan.
“Perbedaan dengan desain yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor,” ujarnya.
Begini penjelasan Kedubes Jerman
Lewat situs resmi, Kedubes Jerman di jakarta menjelaskan masalah tersebut.
“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa,” tulis Kedubes Jerman.
Mereka menginformasikan bahwa kolom endorsement tidak bisa diakui sebagai pengganti keberadaan kolom tanda tangan.
Top image via Kompas
—
Let us know your thoughts!