Dugem pake duit APBD
Seorang anggota Bawaslu Depok diduga menggelapkan dana hibah APBD Kota Depok tahun 2020 untuk dugem.
Nggak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1 miliar!
Baca juga: Kominfo Minta Operator Seluler Tanggung Jawab 1,3 Miliar Data Bocor?
Rp1 miliar untuk kebutuhan pribadi dan dugem
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun tengah mengusut tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat.
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.
“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” imbuhnya.
Baca juga: Studi: Begadang Bikin Lo Jadi Egois
Dana hibah senilai Rp15 miliar
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Depok sempat mendapat dana hibah APBD senilai Rp15 miliar pada tahun 2020.
Dana tersebut ditujukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok.
Namun dana tersebut diduga dicairkan secara ilegal oleh Kepala Sekretariat Kota Depok.
Hingga saat ini, uang sebesar Rp1,1 miliar dari dana tersebut masih belum dikembalikan.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Untuk informasi selanjutnya mohon teman-teman bersabar, tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penanganan,” pungkas Rio.
Your thoughts? Let us know!