Visa Haji Ilegal
Beberapa waktu lalu, pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi menahan seorang pegiat media sosial asal Indonesia berinisial LMN (40) karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.
Menurut keterangan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, ada beberapa orang yang diduga menjadi korban pegiat medsos tersebut dan keberadaan mereka kini sedang dicari oleh pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI), dikutip dari Antara.
“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan.”
- Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, pada Jumat (07/06/2024), dikutip dari Antara.
(via Giphy)
Gimana Modus Penipuannya?
- LMN memiliki bisnis travel AND tour and travel, tapi travel tersebut nggak punya izin pemberangkatan ibadah haji, baru untuk umrah.
- LMN juga diketahui aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook, dan akunnya diketahui punya 5 ribu pengikut.
- Terkait bisnis travelnya, LMN diketahui berjanji kepada 50 orang bahwa mereka bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta.
- Dari penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah dan berpotensi tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji.
Sumber: Antara
Ancaman Denda
Sebagaimana dilansir Saudi Gazette, pemerintah Arab Saudi telah menerapkan denda bagi orang yang memasuki Makkah tanpa visa Haji sejak 2 Juni hingga 20 Juni mendatang.
10 ribu riyal (Rp43 juta): Besaran denda bagi warga Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap berada di area tertentu tanpa visa Haji. Bagi ekspatriat, mereka bakal dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama beberapa waktu.
50 ribu riyal (Rp217 juta): Besaran denda bagi setiap orang yang tertangkap memfasilitasi pelanggar regulasi Haji. Mereka juga bisa dipenjara selama 6 bulan dan dideportasi (bagi ekspatriat).
Kemenag Tegaskan Bakal Sanksi Biro Haji yang Tawarkan Visa Tak Resmi
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menuturkan kalau pihaknya akan memberikan sanksi bagi biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa visa resmi untuk haji.
Ia juga menegaskan kalau ibadah haji hanya boleh dilakukan menggunakan visa resmi haji, sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, dilansir dari Antara.
(via Giphy)
TL;DR
Beberapa waktu lalu, pegiat medsos asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga menjual visa haji ilegal.
Menurut keterangan pemerintah Indonesia di Jeddah, sejumlah orang diduga menjadi korban bisnis visa haji ilegal ini dan keberadaannya tengah dicari oleh pihak Konsul Jenderal RI.
What are your thoughts? Let us know!
(Photo courtesy by Antara)