Pemerintah akan buat aturan baru untuk galon yang mengandung BPA
Pemerintah akan mengesahkan peraturan tentang kewajiban pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) di galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Terkait hal tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut, khususnya pada pelaku industri AMDK di Indonesia.
Pemerintah akan sahkan aturan yang wajib berikan label khusus di setiap kemasan
Aturan tersebut nantinya akan mencantumkan label khusus pada setiap galon air minum dalam kemasan yang menggunakan polikarbonat yang tersebar di pasaran.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko terburuk yang ditimbulkan akibat BPA.
“Inisiatif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam rilisan pers.
YLKI dorong BPOM segera lakukan sosialisasi aturan baru ini
YLKI turut mendorong BPOM untuk melakukan sosialisasi secepatnya terkait aturan yang mewajibkan galon air dipasangi label peringatan bahaya BPA.
“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free,” ujar Tubagus.
Tubagus menilai peraturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bisa melindungi hak-hak konsumen.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Unsplash/Jude Wilson