Skuter listrik tak boleh melintas di beberapa ruas jalan DIY

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melarang pengoperasian skuter listrik di Malioboro.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada Kamis (31/3).

Aturan tersebut juga berlaku di beberapa ruas jalan lainnya, seperti Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulya.

Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik,” kata Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam SE tersebut.

Pemerintah Yogyakarta Larang Skuter Listrik Melintas di Malioboro, Ini Alasannya
via Giphy

Demi mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi

Sri Sultan Hamengkubuwono X juga menyebutkan, dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi, perlu penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan tersebut.

Larangan ini berguna untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Malioboro dan sekitarnya, sehingga pejalan kaki bisa melintas dengan nyaman.

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu,” bunyi SE tersebut.

Melansi CNN, Sultan sendiri menjelaskan beberapa waktu lalu bahwa kawasan pedestrian itu diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan otopet maupun skuter listrik.

Kalau saya ya kan hanya sediakan untuk pejalan kaku, enggak ada otopet enggak ada yang lain,” ujarnya di Kantor DPRD, Senin (28/3).

Pemerintah Yogyakarta Larang Skuter Listrik Melintas di Malioboro, Ini Alasannya
via Giphy

Kendaraan dengan penggerak motor listrik tak boleh melintas, ada pengecualiannya

Wacana penertiban pengoperasian skuter listrik oleh Pemda DIY ini sudah ada sejak Januari 2022. Pasalnya, kendaraan listrik tersebut kerap melintas di jalanan umum ini.

Kini, walau larangan ini sudah resmi mereka keluarkan, ada pengecualian dalam penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik tersebut.

Sultan mengatakan, pengecualian ini berlaku untuk pelaksanaan tugas pihak yang berwenang. Misalnya, petugas yang tengah melakukan pengawasan di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Your thoughts? Let us know!

(Foto: TribunJogja/Azka Ramadhan)