Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP)
Rencana program kebijakan jalan berbayar bakal segera diterapkan di DKI Jakarta.
Electronic Road Pricing atau yang disingkat sebagai ERP ini merupakan kebijakan diatur oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Terapkan Jalan Berbayar
Rencana penerapan jalanan berbayar elektronik ini telah diatur dalam draft Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam draft tersebut telah dijelaskan tujuan dirancangnya kebijakan jalan berbayar.
Salah satu tujuannya yakni upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pembatasan kendaraan bermotor dengan cara elektronik.
Pembatasan kendaraan bermotor ini dilakukan di sejumlah ruas jalan, sejumlah kawasan dan dalam waktu tertentu.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan besaran tarif untuk jalan berbayar ini antara Rp5.000 hingga Rp19.900 dalam sekali melintas.
Apa Aja Ya Kira-Kira Kriteria untuk ERP?
Draft tersebut juga turut menyebutkan jalan berbayar elektronik ini direncanakan akan diterapkan pada ruas jalan dan kawasan yang memenuhi kriteria.
Ada setidaknya kurang lebih empat kriteria jalan berbayar yang harus dipenuhi.
Kriteria pertama adalah mempunyai perbandingan intensitas volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas di salah satu jalur jalan. Atau, lebih besar dari 0,7 di jam sibuk.
Kriteria kedua adalah mempunyai dua jalur jalan dan pada tiap jalurnya terdapat setidaknya dua jalur.
Kriteria ketiga yakni cuma bisa dilewati oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang kecepatan umumnya kurang dari 30 km/jam di jam sibuk.
Kriteria keempat yakni terdapat jaringan dan layanan transportasi umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal serta ketentuan berdasarkan aturan Undang-Undang.
—
Let uss know your thoughts!
-
Tingkatkan Industri Kreatif, Vokasi UI Turut Masukkan Mata Kuliah Komik dalam Kurikulumnya
-
NewJeans Rilis Title Track ‘OMG’ hingga Perjalanan Hidup VVYND Lewat ‘Orbit’ [Friday Music Selection]
-
Dua Admin Wikipedia Dijebloskan Pemerintah Arab Saudi ke Penjara dengan Vonis Maksimal 32 Tahun
Image via Unsplash