Indonesia saat ini mulai memasuki musim hujan dan sebagian wilayahnya diguyur hujan dengan intensitas tinggi, hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengimbau pegawai agar bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemprov DKI Jakarta kelurkan surat edaran berisi imbauan agar karyawan bisa WFH saat banjir
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar para karyawan yang dihadapi kondisi banjir dan membuat mereka terjebak pada hari kerja, dapat memilih untuk WFH.
SE tersebut akan dibuatkan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila ada kondisi banjir dan rencananya akan diedarkan ke kantor-kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan tujuan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah baik dari pengusaha dan pekerja sama-sama jelas.
“Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, sebagaimana yang diberitakan oleh Antara, Rabu, 11 Desember 2024.
Menanggapi diperpanjangnya status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 oleh BMKG
Keputusan penerbitan surat edaran yang berisi imbauan WFH tersebut merupakan langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan diperpanjangnya status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG menyebut alasan di balik perpanjangan status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024, karena curah hujan di wilayah Jabodetabek.
Pada puncak cuaca ekstrem yang diprediksi akan jatuh pada 15 Desember 2024, BMKG mengalisa curah hujan bisa mencapai 100 mm. Masyarakat diimbau untuk waspada.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A