Posko Dibuka Awal Maret, Fokus ke UMP dan THR
Pemprov DKI Jakarta bakal segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sekaligus buat ngawasin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Jadi, buat karyawan yang ngerasa haknya dilanggar, siap-siap lapor!
“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (25/2).
Selain itu, menjelang dua minggu sebelum Lebaran, tim dari Disnakertransgi juga bakal turun langsung ke lapangan buat ngecek. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” lanjut Hari.
Mekanisme Laporan Belum Diumumkan, Tapi Kemenaker Akan Terbitkan Surat Edaran
Meski posko pengaduan sudah dipastikan hadir, mekanisme pengajuannya masih belum diumumkan secara rinci. Tapi, yang jelas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya bakal menerbitkan surat edaran (SE) soal THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya.
Sebelum SE itu keluar, Pemprov DKI juga bakal melakukan mitigasi awal, buat ngeliat kondisi di lapangan dan ngecek kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Kalau Perusahaan Nggak Mampu Bayar THR, Bakal Diaudit!
Buat perusahaan yang ngeles nggak bisa bayar THR, siap-siap kena audit keuangan! Hari menjelaskan bahwa prosesnya bakal melihat apakah perusahaan benar-benar dalam kondisi keuangan yang buruk atau cuma akal-akalan.
“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan,” kata Hari.
Tapi kalau karyawan bersikeras minta pembayaran penuh, pemerintah bakal ngecek ulang apakah perusahaan masih sanggup atau nggak.
Ada Sanksi Buat yang Nggak Bayar THR
Buat perusahaan yang masih ngeyel dan nggak mau bayar THR meskipun seharusnya mampu, ada sanksi yang bakal menanti. Dalam beberapa kasus, ada perusahaan yang nego buat bayar THR di akhir tahun.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegas Hari.
Top image via ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
—
Let us know your thoughts!
-
Angka Sterilisasi Kucing DKI Jakarta per Februari Capai 1.501, Targetkan 21.000 Ekor di 2025
-
Imigrasi Usulkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya, Solusi atau Kontroversi?
-
Mesut Ozil Terjun ke Politik: Dari Lapangan Hijau ke Partai AKP