Mengemis Tak Dapat Dibenarkan dari Segi Hukum & Agama

Pengemis di Dubai baru-baru ini banyak mendapat sorotan berkat pendapatan mereka yang kabarnya tidak main-main.

Sayangnya, mengemis adalah salah satu cara mencari uang yang tidak dapat dibenarkan baik dari segi hukum di beberapa negara, maupun segi agama dalam beberapa kepercayaan.

“Professional Beggar”

Di Indonesia, jika seseorang tertangkap karena mengemis khususnya di ruang publik, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam minggu.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 504 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meskipun demikian, banyak pengemis yang tetap nekat mencari uang dengan jalan yang demikian.

Salah satunya adalah kasus yang terjadi di salah satu kota di Uni Emirat Arab ini.

Menjadi soerang pengemis di Dubai dapat menghasilkan keuntungan yang fantastis jumlahnya.

Di sana, bahkan memiliki sebutan tersendiri, yakni ‘professional beggar’ atau yang dalam Bahasa Indonesianya adalah pengemis profesional.

Beggar GIFs | Tenor
via Tenor

Polisi Masih Struggle Tuntaskan Populasi Pengemis di Dubai

Para pengemis profesional di Dubai tersebut dapat mengantongi pendapatan senilai 73.500 dolar Amerika.

Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah, pendapatan para pengemis profesional tersebut dapat mencapai RP1,05 miliar per bulannya.

Para peminta-minta tersebut biasanya memanfaatkan rasa empati para orang yang kaya untuk mendapat uang dari rasa belas kasihan mereka.

Mirisnya, permasalahan pengemis profesional ini bukanlah hal yang baru di kota tersebut karena terhitung sudah tiga tahun sejak kemunculannya.

Sayangnya, pihak kepolisisan di Dubai masih belum bisa menuntaskan permasalahan ini karena masih ada saja profesional beggars yang berkeliaran di sekitar kota.

Bahkan, beberapa orang ada yang sengaja pergi ke Uni Emirat Arab menggunakan visa turis selama tiga bulan untuk menjadi peminta-minta di sana.

Dubai GIF by Jonathan Vera Sella | Gfycat
via Gfycat

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash