Ekhibisionis jalan sudirman kini terancam hukuman penjara
WYS (23), pelaku aksi ekshibisionisme di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Seorang Guru Gunakan Situs 18+ untuk Sebarkan Konten Ngajar, Kumpulkan Penghasilan Hingga Rp3,5 Miliar
Pasal berlapis
Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, WYS kini ditahan di Polsek Tanah Abang.
“Untuk perbuatan tersangka tersebut, kami persangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Setyo, Rabu (27/10/2021).
Ia juga bisa dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: “Pelakor” dan “Pebinor” Ternyata Bisa Dijerat Hukum, Terancam Penjara 9 Bulan
Ekhibisionis jalan sudirman: ikut-ikutan teman
KYS menyebut, aksi ekshibisionis tersebut ia lakukan karena fantasi pribadi dan terpicu rekannya yang pernah melakukan hal serupa di tempat lain.
Ia mengaku hal ini baru pertama kali ia lakukan.
Saat ini pihak kepolisian pun akan memeriksa lebih dalam terkait kodisi psikologi dan kejiwaan tersangka.