Menunggu SE terbaru dari Kemenhub
Pengguna KRL masih wajib pakai masker meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah dikeluarkan pada Jumat (9/6).
Terkait hal tersebut, KCI mengaku masih menunggu SE baru yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan.
https://www.instagram.com/p/CtTIhhaLnkI/
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru!
Wajib masker dan kebijakan vaksin masih berlaku
Selain masker, Leza juga menyebut kalau pihaknya masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat untuk naik kereta.
“Aturan masih sama, kan kita commuter line, bukan kereta jarak jauh,” imbuhnya.
Baca juga: Perdana Dalam Sejarah, Gabungan Milter ASEAN Gelar Latihan Bersama di Natuna
TransJakarta berikan kelonggaran
Sementara itu PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sudah memperbolehkan pengguna untuk melepas masker saat menggunakan moda transpotarsi tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansari menyebut keputusan itu dilakukan berdasarkan arahan Pemprov DKI yang merujuk pada SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/2023.
“Diperbolehkan untuk tidak memakai masker di dalam armada kami,” jelas Apriastini dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, pengguna yang kurang sehat atau berisiko tertular disarankan untuk menggunakan masker.
—
Let us know your thoughts!