Prokes terbaru di masa transisi endemi

Tak lagi wajib masker menjadi salah satu isi aturan protokol kesehatan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19.

Adapun aturan prokes terbaru tersebut dimuat dalam dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.

Prokes baru menyesuaiak kebijakan pemerintah

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan bahwa pencabutan PPKM jadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan baru.

Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” tuturnya.

 

Tak wajib pakai masker?

Berikut rincian aturan prokes terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat  dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dihimbau menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

Mulai berlaku 9 Juni

Meski aturan terbaru ini sudah mulai berlaku pada 9 Juni, seluruh pengelola operator transportasi, dan fasilitas publik dianjurkan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat.

Begitu pula dengan kegiatan berskala besar.

Seiring dengan berlakunya SE baru ini, maka aturan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut.

Let us know your thoughts!