Alasan sosiologis ..
Pernikahan beda agama perlahan mulai diizinkan pengadilan di Indonesia.
Setelah sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat.
Selain mengacu pada UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis.
Pasangan beda agama sudah 10 tahun berpacaran
Dilansir dari Detik, JEA adalah seorang kristen, sementara SW adalah muslimah.
Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun dan siap lanjut ke jenjang pernikahan.
Sayang saat hendak di daftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat harus ditolak karena perbedaan agama.
Ajukan permohonan ke PN Jakpus dan dikabulkan
Mereka akhirnya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Pernikahan beda agama adalah hal yang sangat wajar
Lebih lanjut hakim Bintang AL juga menjelaskan bahwa pernikahan antar agama sangat mungkin terjadi.
“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” tuturnya.
Top image via Unsplash
—
Let us know your thoughts!
-
Stephen Cow Buka Casting Buat Peran Wanita Buat Film Shaolin Soccer Terbaru!
-
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Digratiskan Sampai Oktober
-
BPJS Kesehatan Cover Biaya Pengobatan Covid-19 Meski Sudah Endemi