Berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Prof Ali Ghuffron Mukti menyebut pembayaran untuk perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun hal tersebut berlaku bagi semua peserta, baik kelas 1,2, dan 3.
Baca juga: Quiet Luxury: Tren Fashion “Mahal” yang Nggak Keliatan Mahal
Tidak hilang tiba-tiba
Lebih lanjut dia menjelaskan meski endemi, bukan berarti pasien Covid-19 hilang tiba-tiba.
“Artinya itu masih tetap ada pasien itu, bukan hilang tiba-tiba itu nggak. Itu kita kan yang menyebutnya, kalau mereka itu kena COVID-19, itu BPJS siap untuk membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit. Untuk semua peserta,” tuturnya.
Baca juga: Saus Tomat Ternyata Punya Keistimewaan yang Nggak Ada Di Saus Lain
Apa saja yang tercover
Secara garis besar, obat-obatan Covid-19 serta perawatan akan dicover selama mereka adalah peserta.
“Pokoknya dia dirawat di rumah sakit berapa habisnya itu ada istilah diagnosisnya apa biasanya penyakitnya apa, biasanya penyakitnya tidak hanya COVID ya. Sudah ada tarifnya. Kalau yang menonjol itu umpamanya sesak napas karena penyakit kronik di paru, itu udah ada diagnosisnya lalu biayanya berapa? Nah itu dibayar oleh BPJS,” sambungnya lagi.
Top image via ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Amerika Serikat Kasih Ijin Pemasaran Daging Rekayasa Laboratorium
-
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut Jokowi
-
Ujian Praktek SIM Terlampau Sulit, Kapolri Minta Dipermudah