Berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Prof Ali Ghuffron Mukti menyebut pembayaran untuk perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Adapun hal tersebut berlaku bagi semua peserta, baik kelas 1,2, dan 3.

 

Baca juga: Quiet Luxury: Tren Fashion “Mahal” yang Nggak Keliatan Mahal

Tidak hilang tiba-tiba

Lebih lanjut dia menjelaskan meski endemi, bukan berarti pasien Covid-19 hilang tiba-tiba.

Artinya itu masih tetap ada pasien itu, bukan hilang tiba-tiba itu nggak. Itu kita kan yang menyebutnya, kalau mereka itu kena COVID-19, itu BPJS siap untuk membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit. Untuk semua peserta,” tuturnya.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Baca juga: Saus Tomat Ternyata Punya Keistimewaan yang Nggak Ada Di Saus Lain

Apa saja yang tercover

Secara garis besar, obat-obatan Covid-19 serta perawatan akan dicover selama mereka adalah peserta.

Pokoknya dia dirawat di rumah sakit berapa habisnya itu ada istilah diagnosisnya apa biasanya penyakitnya apa, biasanya penyakitnya tidak hanya COVID ya. Sudah ada tarifnya. Kalau yang menonjol itu umpamanya sesak napas karena penyakit kronik di paru, itu udah ada diagnosisnya lalu biayanya berapa? Nah itu dibayar oleh BPJS,” sambungnya lagi.

Top image via ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

Let us know your thoughts!