Tak segan tindak tegas agen yang jual gas LGP 3 kg tak sesuai kebijakan baru
PT Pertamina (Persero) tegaskan bahwa pihaknya tak segan bertindak dengan tegas yakni menutup agen atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg kepada pembeli tanpa meminta menunjukkan KTP.
Hal tersebut disampaikan menyusul mulai diberlakukannya aturan baru untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang mulai efektif per Senin, 1 Januari 2024.
Agen atau pangkalan yang bandel bisa ditutup
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 Januari 2024 di Jakarta.
Alfian menyampaikan bahwa pihaknya takkan segan untuk menindak tegas setiap agen atau pangkalan yang bandel, dengan melalukan penutupan usaha.
“Apabila dia (agen agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” ujar Alfian dilansir dari Antara, Rabu, 3 Januari 2024.
Upaya pemerintah agar distribusi gas elpji 3 kg tepat sasaran
Per 1 Januari 2024 masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg jika sudah terdaftar sebelumnya.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status atau merasa belum terdata, wajib mendatangi pangkalan atau penyalur resmi.
Kebijakan baru ini diterapkan pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mendistribusikan gas elpiji 3 kg (yang bersubsidi) agar tepat sasaran. Yakni didapatkan oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu.
—
Let uss know your thoughts!