Jujur aja, ketimbang mendengarkan lagu dalam perjalanan kini mendengarkan Podcast atau siniar menjadi salah satu alternatif untun menghilangkan kebosanan dikala macet atau penghibur diperjalanan. Podcast juga bersifat lebih cair dibandingkan lagu yang yang memiliki banyak genre.
Ditambah lagi dengan mudahnya meng-upload sebuah podcast ke layanan streaming online seperti Spotify, memberikan ruang yang cukup luas kepada para podcaster baru untuk unjuk gigi melalui podcast-nya. Sebut saja Podcast BKR, Unfaedah Podcast by Lawless Jakarta, Podkesmas, Podcast Rapot, dan masih banyak lainnya adalah nama-nama yang merajai podcast di Indonesia saat ini.
Sayangnya, semakin populernya podcast dilapisan masyarakat Indonesia tidak dibarengi dengan payung hukum yang jelas untuk menjaga karya anak bangsa ini.
Melansir dari CNN Indonesia, Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, memandang bahwa pemerintah sulit menentukan regulasi atau aturan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengoperasian podcast karena hingga saat ini belum ada definisi pasti mengenai siniar.
“Ini juga masih rancu, podcast belum ada aturannya. Sebaiknya ada definisi yang jelas. Peraturan kan juga bukan untuk melarang atau membatasi peredaran informasi,” kata Dave kepada CNN Indonesia.
Jika memang dirasa harus ada regulasinya, Dave menilai tidak perlu dibuat undang-undang baru yang spesifik untuk membahas siniar. Karena menurutnya, akan lebih baik bila diatur dalam peraturan pemerintah karena teknologi selalu berubah.
Dave juga menambahkan bahwa aturan di dalam podcast bisa mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ia juga merasa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dapat dipakai untuk menindak podcaster yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.
“Kalau internet-based, bisa Kominfo, tapi kalau podcast itu didefinisikan sebagai penyiaran publik, berarti KPI. Cuma saya ragu KPI memiliki infrastruktur yang memadai untuk pengawasan terhadap podcast. Jumlahnya kan ribuan,” kata Dave.
Kontra Regulasi Podcast
Pangeran Siahaan atau biasa dipaggil Pange, yang juga pendiri jaringan podcast bernama Box2Box Media Network mengatakan pada CNN bahw ia tidak setuju jika podcast atau siniar diatur menggunakan regulasi yang mengatur radio karena podcast tidak menggunakan frekuensi publik.
Menurut penge, pemerintah lebih baik memperlakukan podcast seperti produk media digital lain. Dengan begitu, ia merasa tidak harus ada aturan baru yang dibuat khusus untuk podcast.
“Enggak usah tiba-tiba bikin UU podcast. Harusnya pakai aturan digital media. Sama saja kayak atur YouTube, kan sama. Bedanya kalau podcast audio,” kata Pange.