Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan modus “like” di YouTube

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap sebuah kasus penipuan dengan modus memberikan “like” pada video di platform media sosial YouTube, kerugian yang ditimbulkan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan sejauh ini pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka SM (29) dan EO (47).

Pelaku ngaku kerja di perusahaan internasional

Ade Safri mengatakan jika awalnya pelaku mengaku sebagai seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan internasional.

Ia pun menawarkan sebuah pekerjaan yang tugasnya mewajibkan siapapun yang berminat untuk menekan tombol like di video YouTube yang sudah ditentukan.

Pelaku mengiming-imingi setiap orang yang berminat untuk dibayar per klik like sebesar Rp31 ribu.

Korban yang setuju diarahkan setoran ke rekening untuk lakukan deposit

Ade Safri juga menjelaskan selanjutnya para korban yang sudah melakukan langkah sesuai instruksi akan dikirimkan link aplikasi Telegram lewat Whatsapp.

Setelah para korban menyatakan diri setuju untuk like video di YouTube bakal diarahkan untuk melakukan setoran ke rekening deposito sebelum mulai bekerja.

Korban wajib setoran, jumlah kerugian mencapai Rp806 juta

Berdasarkan keterangan dari para korban, mereka diminta untuk mentransfer uang yang jumlahnya Rp806.220.000.

Para korban yang sudah melakukan langkah-langkah yang diarahkan tersebut kemudian mengetahui uang deposito yang mereka setorkan tersebut ternyata tidak pernah kembali karena dibawa kabur.

“Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan,” kata Ade Safri seperti yang dikutip dari Antara, Jumat, 28 Juni 2024.

Peran masing-masing pelaku

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu tersebut saling bekerja sama dalam melancarkan aksi penipuan dengan modus like video YouTube ini.

Pelaku berinisial SM bertugas untuk mencari rekening sesuai perintah dari tersangka EO, jika berhasil EO memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Lalu pelaku SM akan mencari korban yang mau membuka rekening dan selanjutnya akan diserahkan kepada tersangka EO, SM nantinya akan mendapat komisi sebesar Rp500 ribu.

“Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya,” ujar Ade.


Let uss know your thoughts!