Terbongkarnya kasus produksi ganja dengan modus kue cookies di Purwakarta

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar produksi ganja dengan modus kue kering (cookies) yang dibuat dengan skala home industry (industri rumahan) di Purwakarta, Jawa Barat.

Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka dari pabrik industri rumahan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Berhasil tangkap 3 tersangka yang berperan di pabrik ganja rumahan ini

Saat menggelar press conference di Polres Metro Tangerang Selatan, Ibnu mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut. Antara lain adalah S (38), H (27), dan G (26).

“Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan, yang berusia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G yang berdomisili di Cianjur, Jawa Barat, yang berusia 26 tahun,” kata Ibnu , dikutip dari detikNews, Senin, 19 Agustus 2024.

Sementara itu tersangka S berperan sebagai pemilik kue ganja kering di Purwakarta.

“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” ujarnya.

Polisi sita barang bukti ganja 91,2 gram dan 102 keping cookies ganja

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cookies dari tersangka S.

“Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91, 2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” ungkap Ibnu.


Let uss know your thoughts!