Rem darurat terpaksa di tarik oleh Anies Baswedan, selamat tinggal PSBB Transisi
Sama halnya saat sedang mengisi bahan bakar, saat ini Jakarta kembali ke titik nol. Berdasarkan hasil rapat sore tadi, Anies Baswedan memastikan kalau PSBB transmisi akan dihapuskan dan Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai mana diterapkan pada awal Maret 2020 dan PSBB lama akan kembali berlaku mulai 14 September mendatang.
“Dalam rapat tadi sore disimpulkan : Kita akan tarik rem darurat dan kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” begitu tutur Anies dalam konfrensi pers yang digelar secara daring (Rabu, 9 Agustus 2020).
Work from home (WFH) season 2
Anies juga memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan kembali dilarang mulai Senin, 14 September 2020 dan salah satunya adalah kegiatan perkantoran yang wajib dilaksanakan dari rumah.
- Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Berdoa di Pemakaman!
- ‘Ganjil Genap Motor’ akan Diberlakukan di Wilayah Jakarta?
“Prinsipnya, mulai Senin, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan dilaksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya tidak diinzikan beroperasi,” begitu lanjut Anies.
Selain itu Anies juga memastikan hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal dan 11 bidang tersebut pun akan tetap dipantau oleh Pemprov DKI Jakarta. “Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esential yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan.”
- Pemindahan Ibu Kota Ditunda, Ini Alasannya!
- 7 Hukuman Nyeleneh Buat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19; dari Denda sampai Dimasukkan ke Peti Mati
Berbeda dengan PSBB Transisi, sistem ganjil genap pun akan ditiadakan saat PSBB total kembali dijalankan dan Anies sendiri akan terus melakukan kordinasi dengan pihak perhubungan dan para tetangga Jabodetabek.
“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan,” tutur beliau.
- Anies Baswedan Berikan Ancaman Ini untuk Pengelola Kafe “Nakal” di Masa PSBB
- Tugu Peti Mati Dibuat Sebagai Pengingat Corona? Ini Reaksi Netizen!
Anies lebih lanjutnya mengatakan kalau langkah ini diambil mengingat situasi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk, dan dirinya khawatir kalau pada akhirnya ketersediaan tempat tidur isolasi tidak akan cukup menampung jumlah pasien jika kondisi ini tidak berubah.
—
Jadi ini langkah maju apa mundur ya? Gimana menurut lo?