Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memberikan respons terhadap gelombang penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang terjadi di berbagai daerah.

Ketua DPR RI angkat bicara terkait gelombang protes yang masif dan tersebar di sejumlah kota

Penolakan ini muncul dari berbagai elemen masyarakat, yang didominasi oleh mahasiswa dengan melakukan aksi demonstrasi di kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Blitar, hingga Malang.

Puan Maharani minta masyarakat Indonesia agar baca isi UU TNI sebelum lakukan protes

Puan Maharani meminta masyarakat untuk membaca dan memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan penolakan. Ia menyampaikan, “Pertama, (UU TNI) ini baru selesai disahkan, dan penomorannya pun baru selesai. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya. Apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai? Apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan? Apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan?”

Puan kembali menekankan bagi setiap elemen masyarakat yang ingin menyampaikan penolakan untuk membaca dan memahami terlebih dahulu isi dari Undang-Undang TNI.

“Jadi kalau kemarin yang beredar ini memang tidak sesuai dengan yang diharapkan dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui wartawan  usai menutup Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Minta semua elemen masyarakat untuk menahan diri di bulan puasa

Lebih lanjut, Puan meminta semua elemen masyarakat untuk menahan diri, terutama dalam momentum bulan Ramadhan.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah dapat mengakses UU TNI yang baru disahkan melalui situs web resmi DPR. “Marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai sampai selesai. Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik,” tegasnya.

Apa saja perubahan pasal dari Undang-Undang lama yang picu amarah?

UU TNI yang baru disahkan ini memuat sejumlah perubahan, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam UU TNI yang lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dalam UU TNI yang baru, TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, termasuk yang membidangi politik, keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, dan lainnya.

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.


Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga