Ratusan guru honorer di wilayah Jakarta lapor ke P2G akibat diberhentikan sepihak oleh sekolah
Sekitar ratusan guru honorer di wilayah Jakarta diberhentikan secara sepihak akibat adanya kebijakan “cleansing honor” atau pembersihan tenaga (guru) honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan jika lembaganya menerima laporan sejumlah guru honorer di wilayah Jakarta diberhentikan secara sepihak.
Guru honorer diberhentikan pakai sistem cleansing honor, link dibagi lewat broadcast
Berdasarkan laporan dari sejumlah guru tersebut, pemutusan kontrak secara sepihak ini dilakukan menggunakan sistem cleansing honor.
Para guru honorer tersebut diminta untuk mengisi pranala pemecatan diri sendiri yang pesannya dikirim melalui broadcast dan berasal dari masing-masing kepala sekolah.
Iman mengatakan kebijakan pemutusan kontrak sepihak tersebut diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diteruskan pada sejumlah sekolah di wilayah tersebut.
“Cleansing itu artinya di-PHK, diberhentikan tanpa pemeritahuan kalau yang dilaporkan kepada saya itu. Dia (para guru honorer yang terdampak) menerima broadcast-nya pada pagi hari jam 08.00 WIB, (dan deadline-nya) di jam 11.00 WIB,” kata Iman sebagaimana yang dikutip dari Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Hanya diberi waktu selama 3 jam untuk tentukan nasib
Para guru honorer yang terkena pemutusan kontrak secara sepihak lewat sistem cleansing honor tersebut hanya diberi waktu selama tiga jam untuk menentukan nasib masa depan mereka.
“Berarti hanya diberi waktu tiga jam untuk mengisi, gimana ya, kurang manusiawi,” ujar Iman.
Sebut sekolah tak bisa lagi pertahankan para tenaga pengajar tersebut
Berdasarkan laporan dari Tempo, Iman mengatakan setidaknya ada sekitar 45 tenaga pengajar honorer mulai dari guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta yang tercatat dalam laporan P2G.
Tak menutup kemungkinan jika ada lebih banyak lagi guru honorer yang terdampak pemberhentian secara sepihak lewat sistem cleansing honor ini.
“Secara mendadak kemarin anggota kami di DKI Jakarta di wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli 2024 diberitahu oleh kepala sekolahnya. Bahwa sejak hari itu sekolah tidak bisa lagi mempertahankan guru honorer di sekolah,” jelasnya.
Dinas Pendidikan klaim sudah instruksikan pengangkatan guru harus melalui rekomendasi dari pihaknya
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin angkat bicara terkait adanya kebijakan cleansing honor yang menimpa ratusan guru honorer di wilayah Jakarta.
Dalam pernyataannya, Budi menegaskan jika kebijakan ini sudah diinstruksikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sejak tahun 2017 hingga 2022.
Ia mengklaim sejak tujuh tahun lalu Disdik sudah menginstruksikan jika ada pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.
“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ujar Budi sebagaimana yang dikutip dari detikNews, Rabu, 17 Juli 2024.
Let uss know your thoughts!