Ketok Palu RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022 akhirnya disahkan. Hanya ada 18 orang yang menghadiri sidang tersebut.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Dilansir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej (Eddy Hiariej) dalam acara Kumham Goes To Campus mengatakan kalau inisiasi RKUHP sudah dimulai sejak tahun 1958 dan masuk pembahasan DPR RI di tahun 1963.

Kenapa KUHP Sebelumnya Diganti?

KUHP sebelumnya merupakan warisan dari masa kolonial Hindia Belanda dengan nama resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Dilansir dari Kompas, WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886.

​​Menurut Eddy, saat ini ada lebih dari satu terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun tidak bisa dipastikan mana diantara terjemahan itu yang benar dan sah. Pasalnya, ada perbedaan yang cukup signifikan antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya menyangkut ancaman pidana.

https://www.instagram.com/tv/Cl0B7pcDBM_/

Polemik RKUHP

Dalam perjalanannya, banyak sekali pasal yang dianggap kontroversial oleh publik. Dilansir dari CNN, diantaranya adalah sebagai berikut:

Penghinaan Terhadap Presiden

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Pasal Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penghinaan Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.

Berita Bohong

RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.

Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Hukuman Koruptor Turun

RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal yang Masih Bermasalah

Pencemaran Nama Baik Orang Mati

Pasal 320 ayat (1) KUHP menunjukkan ada ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, yaitu ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).

Pidana Kumpul Kebo

Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

Sebar Ajaran Komunis

Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Pidana Santet
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

Vandalisme

RKUHP mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam RKUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.

Hukuman Mati

Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

HAM Berat

RKUHP terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

Living Law

RKUHP mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 dan 595.

Sengaja Disahkan Sebelum Masa Reses DPR

Pada Jumat 25 November 2022, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan “Dalam waktu dekat kita akan ada rapat pimpinan, dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RKUHP akan disahkan di paripurna DPR.”

Di hari itu juga, Dasco menanggapi beberapa pertanyaan soal polemik pasal dan kematangan RKUHP.

“Yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ini sudah lama terhenti, dan tinggal pasal krusial yang sebenarnya kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” Ujarnya.

Sedangkan alasan lainnya kanapa pengesahan ini mendesak datang dari Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, ““Jadi mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan, tapi memang kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu memang sangat susah, menurut kami inilah RKUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan juga yang tidak membuat susah masyarakat, daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus.” 

Let us know your thoughts!