Pemprov DKI larang penjualan minuman alkohol di bulan Ramadan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuat aturan kegitan usaha pariwisata selama bulan Ramadan ini.

Aturan tersebut mereka tuangkan dalam SE Nomor e-0001/SE/2022. Di dalamnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol pada tempat usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun masuk dalam fasilitas usaha lainnya.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” kata Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.

Selama Bulan Ramadan, Pemprov DKI Larang Penjualan Alkohol dan Batasi Beberapa Tempat Usaha ?
via Tenor

Karaoke, bar, dan live music boleh beroperasi dengan syarat

Selain itu, SE tersebut juga mengatur Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan.

Beberapa jenis usaha, seperti karaoke, bar, dan penyedia live music tetap boleh beroperasi dengan beberapa syarat dan penyesuaian jam operasional.

Jenis usaha karaoke keluarga boleh buka mulai jam 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, bar, restoran, maupun penyedia live music tetap tak boleh menjual minuman beralkohol, kecuali hotel berbintang minimal bintang 4.

Selama Bulan Ramadan, Pemprov DKI Larang Penjualan Alkohol dan Batasi Beberapa Tempat Usaha ?
via Giphy

‘Demi kebaikan bersama’, pelanggar bakal kena sanksi

Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan,” kata Andhika permata dalam SE tersebut, melansir ppid.jakarta.go.id.

Ia menambahkan, ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Mulai dari teguran, sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bisa dikenakan untuk para pelanggar.

Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” lanjut Andhika.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: Unsplash)