Polisi ungkap modus penjualan Tramadol berkedok toko alat listrik
Polisi mengungkap modus penjualan obat terlarang jenis Tramadol yang berkedok toko alat listrik yang dikelola oleh seorang mahasiswa di Jatiasih, Bekasi.
Pihak kepolisian mengonfirmasi mahasiswa yang menjual obat terlarang di dalam toko peralatan listrik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang berstatus mahasiswa sudah ditangkap
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan tersangka (RP) yang berstatus sebagai mahasiswa sudah ditahan.
“Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa,” kata Erna Ruswing seperti yang dikutip dari detikNews, Rabu, 7 Februari 2024.
RP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ratusan pil dari Tramadol hingga Hexymer diamankan jadi barang bukti
Erna mengatakan pada Sabtu, 27 Januari lalu warga melakukan penggerebekan toko alat listrik milik RP karena diduga menjual obat terlarang.
Berdasarkan keterangan saksi dari lokasi penggerebekan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer berhasil disita usai pelaku diamankan warga.
“Barang bukti uang tunai Rp350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks,” ujar Erna.
—
Let uss know your thoughts!