Ratusan Kepala Desa demo menuntut perpanjangan masa jabatan

Ratusan Kepala Desa (Kades) melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Februari 2024 menuntut perpanjangan masa jabatan mereka.

Para Kades menuntut adanya revisi Undang-Undang tentang Desa yang salah satunya mengatur lama masa jabatan.

Tuntutan disetujui, UU tentang Desa direvisi

Akhirnya pada hari yang sama Pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati UU tentang Desa untuk direvisi.

Tuntutan Kades untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun dengan batas maksimal menjabat 2 periode.

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, sebagaimana yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 7 Februari 2024.

Ilustrasi oleh ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sejumlah perwakilan penerima sertifikat memperlihatkan sertifikat tanah saat kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Dalam kunjungan kerja tersebut Menteri Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan sejumlah setifikat aset pemkab, sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertifikat tanah wakaf, dan menyerahkan 200 sertifikat tanah hasil program Redistribusi Tanah kepada warga Desa Puncu. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

Let uss know your thoughts!