Puluhan sex toy, jutaan batang rokok, ratusan liter miras disita
Sejumlah barang yang masuk dalam kategori ilegal disita oleh Bea Cukai Makassar.
Kosmetik ilegal, puluhan sex toy, jutaan batang rokok, ratusan liter minuman beralkohol dan sejumlah barang lain disita oleh Bea Cukai.
Tidak hanya disita, sejumlah barang yang bernilai Rp2 Miliar itupun turut dimusnahkan.
Dimusnahkan Bea Cukai Makassar dengan cara dibakar
Dengan cara dibakar, sejumlah barang sitaan tersebut dimusnahkan oleh Bea Cukai Makassar pada Rabu, 30 November 2022.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Makassar.
Melalui keterangannya, Nugroho Wahyu Widodo selaku Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, menjelaskan sejumlah barang yag dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan karena masuk dalam kategori ilegal.
Sejumlah barang ilegal hasil sitaan tersebut didapatkan dari wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Ada 1,8 juta batang rokok, 265 liter miras, 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah sex toys dan 523 buah kosmetik, serta 100 butir obat yang masuk tanpa pajak,” kata Nugroho Wahyu Widodo pada Rabu 30, November 2022.
Seluruh barang sitaan jumlahnya mencapai Rp2,2 miliar
Perkiraan nilai dari barang sitaan 1,8 juta batang rokok, 265 liter miras, 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah sex toys dan 523 buah kosmetik, dan 100 butir obat, adalah Rp2,2 miliar.
Selain itu, potensi kerugian yang dialami dengara dapat mencapai Rp1,8 miliar.
Barang sitaan senilai Rp2,2 miliar tersebut dimusnahkan usai proses hukum di pengadilan diselesaikan.
“Kalau potensi kerugian negara itu mencapai Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah proses hukumnya di pengadilan telah selesai dan dimusnahkan hari ini,” ujar Nugroho menambahkan.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Pemuda di Jakarta Barat Mengamuk Bawa Linggis Usai Lihat Saldo Rekening yang Kosong di ATM
-
FIFA Larang Stadion GBK Dipakai Konser tapi Izinkan Piala AFF 2022?
-
Bebas Ganjil Genap dan Pajak, Pemerintah DKI Jakarta Rancang Kebijakan Khusus Kendaraan Listrik
Image via Unsplash