Serangkaian kebijakan khusus dari pemerintah provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang serangkaian kebijakan khusus bagi para pengguna kendaraan listrik.

Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai menguntungkan bagi para pengendara motor atau mobil listrik.

Kira-kira kalian tahu nggak nih apa aja kebijakan khusus yang sudah pemerintah provinsi DKI Jakarta buat?

Kendaraan listrik dan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia tengah menggencarkan penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar ini.

Hal ini berkaitan dengan langkah mengurangi emisi karbon. Selain itu juga, pengunaan kendaraan berlistrik tersebut dinilai lebih ramah lingkungan.

Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan kendaraan tersebut.

Serangkaian kebijakan yang telah dirancang bagi para pengguna kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar ini, merupakan salah satu upayanya.

Best Co 2 Emissions GIFs | Gfycat
via Gfycat

Bebas gage dan pajak?

Di antara serangkaian kebijakan, terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan ketika periode kepemimpinan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Kebijakan khusus pertama adalah penghapusan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB.

Pajak tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor dengan basis listrik baik yang roda dua maupun roda empat (motor atau mobil).

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta.

Kebijakan khusus berikutnya adalah dibebaskan aturan ganji genap atau gage di DKI Jakarta.

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Motorcycle GIFs - Get the best GIF on GIPHY
via GIPHY

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplah