Denmark kenakan pajak karbon karena gas CO2 yang diproduksi hewan ternak

Denmark akan mengenakan pajak karbon kepada peternak atas gas rumah kaca yang dikeluarkan oleh sapi, domba, dan babi mereka mulai tahun 2030.

Negara Skandinavia ini mengajukan skema ‘gas dalam perut’, yang mendapat dukungan dari seluruh industri dan diharapkan akan dilaksanakan oleh parlemen nasional.

Skema yang digunakan untuk kurangi emisi gas rumah kaca

Menteri Perpajakan Jeppe Bruus mengatakan skema ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di negara Eropa Utara sebesar 70% pada tahun 2030 mendatang.

“Kami akan mengambil langkah besar menuju iklim yang netral di tahun 2045. Dan kami akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak CO2 yang nyata di sektor pertanian,” kata Jeppe Bruus dilansir Euronews, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kesepakatan tersebut telah disetujui pada Senin, 24 Juni 2024 waktu setempat antara pemerintah sayap kanan hingga tengah dan perwakilan petani, industri, dan serikat pekerja.

Besaran pajak yang harus dibayar oleh para peternak

Peternak di Denmark akan dikenakan pajak karbon sebesar 300 kroner atau setara dengan Rp700 ribu per ton setara karbon dioksida pada tahun 2030, dan pajak tersebut akan naik jadi 750 kroner atau Rp1,7 juta pada tahun 2035 mendatang.

Namun karena Denmark menerapkan pengurangan pajak penghasilan sebesar 60%, jadi biaya pajak per ton akan berkisar 120 kroner atau Rp280 ribu dan bakal naik menjadi 300 kroner atau Rp700 ribuan pada tahun 2035.

Alokasi pajak karbon yang pertama diterapkan di dunia

Pendapatan tersebut akan dikumpulkan dalam dana untuk mendukung transisi ramah lingkungan pada industri peternakan setidaknya selama dua tahun setelah pajak diberlakukan.

“Kami sedang menulis babak baru dalam sejarah pertanian Denmark,” kata Menteri Pangan, Pertanian, dan Perikanan Denmark Jacob Jensen.


Let uss know your thoughts!