Kerap tidak produktif
SOTR alias sahur on the road disebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kerap menghasilkan tindakan negatif.
Dia juga meminta agar kegiatan itu bisa dihentikan selama bulan Ramadan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3).
Selain SOTR, Kapolda Metro Jaya juga larang beberapa kegiatan lain
FYI, sebelumnya Fadil Imran sempat mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.
Maklumat itu dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam maklumat itu terdapat sejumlah poin larangan.
Salah satunya berkonvoi kendaraan yang sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu adapula larangan berkumpul saat menunggu berbuka dan sahur yang dinilai dapat menimbulkan gangguan.
Larangan tersebut melingkupi balap liar dan tawuran.
Sahur bersama hanya boleh ditempat ibadah
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengizinkan kegiatan sahur bersama yang dilaksanakan di tempat ibadah.
“Jadi kegiatan-kegiatan ini silakan dilakukan kalau pemaknaannya adalah ibadah dengan khusyuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kegiatan yang di gelar di tempat ibadah.
“Kita fasilitasi dengan ketentuan di tempat-tempat ibadah yang memang sebagaimana pemanfaatannya sehingga ini juga bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Top image via ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/sgd/rwa (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran)
—
Let us know your thoughts!