Hampir 50 persen pegawai belum lapor
Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa sebanyak 13.855 pegawai di lingkungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Dari pengakuan itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaan pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Tingkat kepatuhan hanya 37,40 persen?
Berdasar catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Untuk tahun 2023, tercatat belum setengah alias baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor.
Terkait hal itu, Sri Mulyani mengklaim bahwa sejak 2017 sampai 202 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.
Ada sanksi?
FYI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Jika tidak, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1, terdapat tiga tingkat hukuman, mulai dari hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Sementara jenis sanksi bisa berupa teguran lisan tertulis, penurunan jabatan dan pemberhentian.
Top image via ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
—
Let us know your thoughts!