Pemerintah berencana ubah DKI Jakarta jadi DKJ
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan rencana pemerintah untuk mengubah DKI Jakarta menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Rencananya wacana ini akan mulai dijalankan saat Ibu Kota Indonesia resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Tertuang pada Rancangan Undang-Undang DKJ
Wacana ini sebagaimana yang tertuang pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menkeu menyampaikan jika ke depannya saat Ibu Kota sudah berpindah ke IKN, status DKI yang selama ini Jakarta miliki akan diubah menjadi DKJ.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” demikian bunyi caption dalam sebuah unggahan di akun pribadi Instagram Sri Mulyani yang dilansir pada Rabu, 14 September 2023.
DKJ akan diproyeksikan jadi pusat ekonomi dan kota global
Di sisi lain bendahara negara menjelaskan jika RUU DKJ mengusung konsep yang menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi paling besar di Indonesia.
Hal tersebut menandakan pemerintah harus mengatur banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden dan Wapres,” demikian bunyi caption unggahan Instagram pribadi Menkeu.
—
Let uss know your thoughts!
-
Presiden Jokowi Pastikan Tarif Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Takkan Dapat Subsidi
-
Koleksi Coach Spring 2024 Hadirkan ‘Gaya Klasik Berbalut Keriaan Generasi Muda’
-
BLACKPINK Menang Dua Kategori dan Catat Sejarah Setelah 24 Tahun di VMA 2023
-
Museum Kegagalan Pamerkan Koleksi Barang Hasil Produksi yang Gagal
- Courtesy of