Grup band Punk New Wave asal Purbalingga, Sukatani diminta untuk membuat sebuah video permintaan maaf yang ditujukan kepada lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, atas lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar” yang dirilis pada Juli 2023 silam.
Sukatani diminta buat video permohonan maaf kepada Kalpolri dan Polri tanpa menggunakan topeng
Melalui pernyataan resmi Sukatani yang diterima USS Feed Kamis, 20 Februari 2025, ada permintaan kepada mereka dari pihak berwenang untuk membuat video permohonan maaf yang diunggah di akun Instagram resmi mereka.
“Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya ‘Bayar polisi‘ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify. Yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy dalam video permintaan maaf band Sukatani yang diunggah di akun resmi Instagram mereka yang dilansir Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam video permohonan maaf tersebut, para personel Sukatani yang terdiri dari Twister Angel (nama panggung) mengisi vokalis dan Alectroguy (nama panggung) yang mengisi posisi gitaris, terpaksa melepas topeng mereka untuk pertama kalinya atas permintaan pihak Polri.
Padahal sejak debut pada Oktober 2022 lalu, kedua personel band Punk New Wave itu tidak pernah melepas topeng mereka, dengan alasan ingin berkarya sebagai anonim di depan publik.
Lagu Sukatani Bayar, Bayar, Bayar ditarik secara paksa dari seluruh platform digital streaming
Belum cukup sampai di situ, dalam pernyataan resminya lagu “Bayar, Bayar, Bayar” milik Sukatani juga telah ditarik dari seluruh digital streaming provider.
Berdasarkan pantauan USS Feed, lagu “Bayar, Bayar, Bayar” kini sudah tidak tersedia di platform streaming digital Spotify dan Apple Music.
Kondisi ini diperparah dengan album penuh “Gelap Gempita” yang disebut 1/8 bagiannya dihilangkan secara paksa.
Kenapa Polri harus bertindak represif pada karya milik Sukatani?
Publik rasanya tidak sepenuhnya lupa dengan peristiwa pemberedelan Pameran Seni Rupa seniman asal Yogyakarta, Yos Suprapto, yang sempat menjadi polemik pada Desember 2024 lalu.
Beberapa hari lalu, Pentas Teater Payung Hitam dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI Bandung) yang bertajuk “Wawancara Bersama Mulyono” juga dibatalkan, akibat ruangan pementasan digembok secara tiba-tiba pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.
Seakan tidak belajar dari kesalahan, tindakan represif kembali terulang yang ditandai dengan adanya aksi perlawanan sebagai bentuk pertahanan diri dari sebuah lembaga penegak hukum negara, terhadap kebebasan berekspresi melalui karya seni.
Lirik lagu Sukatani Bayar, Bayar, Bayar yang menghilang dari peredaran karena ditarik paksa
Berikut adalah lirik dari lagu “Bayar, Bayar, Bayar” milik Sukatani yang ditarik dari peredaran secara paksa:
Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Kami bersama Sukatani. Let uss know your thoughts!
1312. Feature Image Courtesy of Instagram/sukatani.band