‘Menyortir ‘pemudik’ yang ingin kembali ke DKI Jakarta.’ 

Skenario tersebut sedang dalam tahap pematangan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkina penyekatan kembali diterapkan terutama untuk pemudik dari Jawa Timur dan Jawat Barat baik di tol dan Jalur Pantura (selatan dan tengah) serta jalur-jalur arteri.

Tanpa Surat Izin Masuk Jakarta, Silahkan Putar Balik
via Kompas.com

Istiono juga menambahkan bahwa tanpa ‘Surat Izin Masuk Jakarta‘, para petugas tidak akan segan untuk memberikan sanksi putar-balik ke titik awal. ‘Kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik! Hal ini sesuai Pergub. Skenario ini sudah di tata dan dipersiapkan. Harapan kita, masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang sudah di tetapkan.’ begitu tutur Istiono seperti dikutip dari Liputan6.

Tertuang dalam Pergub.

Pengetatan tertuang dalam Perturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada konfrensi persi yang dilakukan Jumat, 15 Mei 2020, Anies Baswedan menjelaskan bahwa pengajuan izin dilakukan melalui sistem online lewat halaman corona.jakarta.go.id

Surat izin terbut berlaku bagi orang DKI Jakarta dan luar Ibu Kota yang akan keluar jakarta tau sebaliknya, namun tidak untuk keluar masuk antar kota Jabodetabek. ‘Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasan akan dilakukan bersama dengan kepolisian.’ begitu tutur Anies.

Dirinya juga menegaskan bahwa izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta lewat halaman corona.jakarta.go.id.

Pemerintah memberikan dukungan penuh atas Pergub tersebut

Seperti di lansir dari Kompas.com, pada konfresi pers di Graha BPNP, Jakarta, Sabtu 23 Mei 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga menjelaskan siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memilliki SIKM (surat izin keluar masuk).

, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga menjelaskan siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memilliki SIKM (surat izin keluar masuk)
via Kompas.com / DOKUMENTASI BNPB

Perturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Yurianto meminta masyarakat untuk secara teliti membaca aturan tersebut sebelum mengajukan surat izin tersebut.

Semoga saja benar dijalankan yah, biar COVID-19 cepat beres dari Indonesia! Buat lo yang ada ingin keluar/masuk Jakarta, sebaiknya dilengkapi dulu surat-suratnya agar terhindar dari ‘putbal‘ (putar balik)