Capres 2024 tak boleh punya riwayat melakukan tindakan tercela
Ada beberapa syarat untuk jadi kandidat calon presiden (capres) 2024 maupun calon wakil presiden (cawapres) 2024 nanti.
Di antaranya, tak boleh punya riwayat melakukan tindakan tercela.
Aturan dan syarat itu muncul dalam pasal 169 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak pernah melakuka perbuatan tercela,” bunyi pasal tentang Pemilu tersebut.
Tapi, apa yang dimaksud dengan ‘tindakan tercela’?
Riwayat mabuk hingga zina
Dalam pasal itu, dijelaskan juga rincian tentang ‘tindakan tercela’ yang dimaksud. Maksudnya, ialah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
UU itu juga merincikan beberapa yang termasuk tindakan tersebut, di antaranya ada judi, mabuk, narkotika, hingga zina.
“Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi penjelasan pasal 169 huruf J tersebut.
Tentunya, para capres maupun cawapres harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
SKCK sebagai buktinya?
Perlunya mereka menyertakan SKCK jadi pembuktian kalau capres dan cawapres tak pernah terlibat perbuatan ‘tercela’ dan terkena proses hukum.
“Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 227 huruf B.
Tak cuma SKCK sebagai bukti tak pernah terlibat perbuatan tercela, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan membuat peraturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Tertuang dalam UU Pemilu, bahwa para kandidat pemilu 2024 juga tak boleh memiliki riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.
What are your thoughts? Let us know!