Pelaku perjalanan wisata luar negeri tak boleh lewat Soetta

Turis internasional kini harus mengikuti syarat perjalanan yang baru, tak boleh mendarat di Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru untuk perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah gelombang ketiga Covid-19 ini.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

SE tersebut mulai berlaku 3 Februari kemarin. Jadi, WNI maupun WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisara tak bisa melalui Bandara CGK.

Syarat Perjalanan Baru, Wisatawan WNA maupun WNI dari Luar Negeri Tak Bisa Lewat Soetta
via Giphy

Hanya bisa melalui tiga bandara

WNI dan WNA pelaku perjalanan luar neferi dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata pernyataan Kemenhub, melansir CNN.

Sesuai denagn aturan yang berlaku, WNA dengan tujuan wisata juga harus menyertakan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.

Nggak cuma itu, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu juga masih jadi kewajiban.

Jumlah itu pun harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Syarat Perjalanan Baru, Wisatawan WNA maupun WNI dari Luar Negeri Tak Bisa Lewat Soetta
via Giphy

Syarat perjalanan lainnya

Selain harus ada dana asuransi, WNA pelaku perjalanan luar negeri juga harus memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto. Menurutnya, Kemenhub bakal mengawasi operator maupun calon penumpang transportasi udara.

Sementara, WNI dan WNA syarat perjalanan ini hanya berlaku bagi mereka yang datang dengan tujuan wisata. Selain itu, mereka boleh melalui bandara yang ditetapkan pintu masuk sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: