Pemerintah Tajikistan resmi larang warganya pakai hijab

Minggu ini Pemerintah Tajikistan secara resmi melarang pemakaian hijab dan “pakaian asing” lainnya.

Larangan tersebut secara resmi diberlakukan saat Parlemen Tajikistan mengesahkan Undang-Undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri.

Sahkan Undang-Undang baru yang larang hijab dan “pakaian asing”

Morocco World News melaporkan RUU tersebut disetujui oleh majelis tinggi parlemen, Majlisi Milli, pada 19 Juni 2024 lalu.

RUU tersebut dibuat setelah bertahun-tahun diberlakukannya bermacam tindakan keras yang tidak resmi terhadap penggunaan hijab.

Ancaman sanksi denda yang akan diberlakukan

Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan tersebut, masyarakat Tajikistan yang mengenakan hijab atau pakaian keagamaan lain yang dilarang, terancam dikenakan denda maksimal yang mencapai 7.920 somoni atau sekitar Rp11,4 juta.

Selain itu perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian yang masuk kategori dilarang tersebut tercancam dikenakan denda sebesar 39.500 somoni atau setara dengan Rp57,4 juta.

Bahkan pejabat pemerintah dan pemimpin agama akan dikenakan sanksi denda yang lebih besar yaitu 54.000-57.600 somoni atau Rp78,8-Rp83,7 juta jika terbukti melakukan pelanggaran.

Tajikistan memiliki lebih dari 98% populasi Muslim

RUU tersebut juga membatasi partisipasi anak-anak dalam perayaan dan tradisi pemberian hadiah yang terkait dengan hari raya Islam seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Pejabat pemerintah mengklaim langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan “pendidikan dan keselamatan yang layak” bagi anak-anak selama liburan.

Organisasi hak asasi manusia mengkritik larangan hijab di Tajikistan sebagai pelanggaran kebebasan umat beragama.

Padahal Tajikistan memiliki lebih dari 98% populasi Muslim, Undang-Undang tersebut kemungkinan akan menghadapi penolakan yang signifikan dari masyarakat saat undang-undang tersebut mulai berlaku.


Let uss know your thoughts!