Organisasi pengemudi ojek online (ojol), menyambut positif keputusan pemerintah yang menaikkan tarif ojek online. Tarif baru ini akan diberlakukan pertanggal 16 Maret 2020 mendatang.
Keputusan Kementerian Perhubungan, menentukan bahwa batas bawah tarif ojol naik dari IDR250 menjadi IDR2.250 per kilometer (km) dan batas atas naik dari IDR150 menjadi IDR2.650 per km.
Melansir dari CNBC usulan mengenai tarif ojek online sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020 lalu. Kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan dari asosiasi driver (pengemudi) ojek online di Indonesia.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia (organisasi ojek online) Igun Wicaksono mengatakan tarif baru ojol sesuai dengan saran evaluasi yang diberikan.
“Kami menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Direktur Jenderat Hubungan Darat Kemenhub,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa 10 Maret 2020.
Tidak hanya sesuai dengan aspirasi para driver ojek online, penentuan tarif ini juga dilakukan melalui survei oleh Kemenhub. Kementrian Perhubungan secara resmi menaikan tarif ojek online yang ada di Jabodetabek.
Tidak hanya tarif saja, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jasa minimal juga naik dari IDR8.000-IDR10 ribu menjadi IDR9.000-IDR10.500.
“Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas),” jelasnya.
Budi Setyadi mengaku bahwa kenaikan tarif ojol telah melalui banyak pertimbangan seperti salah satunya, survei pada 1.860 responden yang mengaku tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
Jadi lo udah siap belum untuk tarif ojol yang sedikit lebih mahal? Tapi ini semua dilakukan untuk mensejahterakan para driver-nya. Jika driver-nya sudah sejahtera, semoga saja kesenjangan sosial tidak begitu terasa kontras dan tingkat penipuan yang dilakukan oleh oknum ojol akan semakin berkurang.