Kemenhub umumkan tarif ojol naik 8-9 persen

Para pengguna ojek online (ojol) siap-siap, karena tarif bakal naik sebentar lagi!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini secara resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia, mulai tanggal 10 September 2022 nanti.

Sebelumnya, sudah ada kabar serupa datang dua kali. Namun, keduanya batal. Yang pertama, batalnya kenaikan tarif di pertangahan Agustus 2022 kemarin dengan alasan perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Kedua, rencana naiknya tarif tanggal 29 Agustus kemarin juga runyam karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.

Kini, Kemenhub resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol sebanyak 8 hingga 9 persen.

Tarif Ojol Naik Setelah 2 Kali Tertunda, Mulai Tanggal 10 September
via Tenor

Tarif baru ojek online yang perlu lo catet!

Berikut tarif baru ojol yang Kemenhub umumkan hari ini:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Tarif Ojol Naik Setelah 2 Kali Tertunda, Mulai Tanggal 10 September
via Tenor

Tarif antar barang ataupun makanan nggak berubah?

Bagi kita pelanggan jasa pesan makanan lewat ojol (gofood, grabfood, dkk.), mungkin ini jadi kabar yang cukup melegakan.

Pasalnya, kenaikan tarif ojol ini cuma berlaku bagi transportasinya, bukan untuk kirim barang maupun makanan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto. Menurutnya, Kemenhub tak mengatur angkutan sewa khusus.

Antar barang dan makanan itu enggak diatur Kemenhub. Ada aturan undang-undang sendiri yang jadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan Kemenhub,” ujarnya.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)