Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah sebutan pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) untuk penamaan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Stigma yang terlanjur negatif alasan pinjol diubah jadi pindar

Sebenarnya pengubahan nama sebutan untuk pinjaman online ini sudah digaungkan sejak beberapa bulan lalu oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekitar kuartal kedua atau ketiga 2024.

Pada saat itu AFPI menganggap jika stigma pinjol di kalangan masyarakat sudah terlanjur negatif karena ulah perusahaan pinjaman online ilegal.

Tak hanya itu, pergantian nama sebutan layanan pinjol menjadi pindar juga identik dengan judi online atau judol yang banyak memakan korban.

Oleh karena itu, AFPI menginisiasi langkah perubahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengubah anggapan-anggapan negatif yang terlanjur melekat dengan pinjol.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK resmi ubah pergantian nama sebutan pinjaman online untuk diterapkan di perusahaan fintech peer-to-peer lending

Menjelang akhir tahun 2024 ini, OJK akhirnya resmi mengubah nama pinjol menjadi pindar untuk diterapkan di perusahaan fintech peer-to-peer lending.

Dengan adanya langkah ini, OJK berharap fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi memiliki citra yang baik di mata masyarakat.

“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Rabu, 18 Desember 2024.


Let uss know your thoughts!