Lebih dari 170 juta pengguna di AS ‘hitung mundur’ UU yang melarang TikTok
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mengukuhkan Undang-Undang yang melarang warga negara mereka untuk menggunakan TikTok.
Menurut data statistik, TikTok memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS.
Berdasarkan data dari Pew Research Center, dari total 170 juta lebih pengguna TikTok di AS mencakup sebagian besar remaja dan sepertiga orang dewasa.
Dilarang per 19 Januari 2025 kecuali ada ‘keajaiban’ dari Donald Trump
Sejauh ini belum ada penawaran lain kecuali ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, tiba-tiba menjual platform sosial video tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025 mendatang.
Baru-baru ini, Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penegakan hukum tersebut akan berada di tangan pemerintahan Presiden Donald Trump, yang akan mulai menjabat pada Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Presiden Terpilih AS tersebut berjanji akan mengambil keputusan dalam waktu dekat terkait UU larangan TikTok.
The Washington Post melansir, Presiden terpilih Donald Trump, yang masa jabatannya dimulai sehari setelah larangan diberlakukan, dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan penegakan penutupan selama 60 hingga 90 hari.
Namun, laporan dalam The Washington Post tidak menyebutkan bagaimana Donald Trump dapat melakukan hal tersebut secara hukum.
TikTok ban di Amerika Serikat, bagaimana UU tersebut diaplikasikan?
Undang-undang yang ditandatangani pada bulan April 2024 lalu ini berisi larangan pengunduhan TikTok versi terbaru di Apple Store atau di Google App Store.
Pengguna yang telah mengunduh TikTok versi terbaru sebelum 19 Januari 2025, sebenarnya masih bisa menggunakan aplikasi tersebut, kecuali UU tersebut juga melarang perusahaan-perusahaan AS mulai menyediakan layanan untuk memungkinkan distribusi, pemeliharaan, bahkan hingga pembaruan.
Let uss know your thoughts!