Dilarang bagai seluruh Korlantas
Tilang manual resmi dilarang!
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk menggelar operasi tilang pengendara secara manual.
Instruksi itu diberikan usai mendapat arahan dari Presiden Jokowi, Jumat (14/10).
Baca juga : Kominfo Peringatkan TikTok, Twitter, Instagram, Dkk Jika Sebar Hoaks Pemilu 2024
Instruksi tilang manual ditanda tangani Kakorlantas
Dilansir dari CNNIndonesia, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, disebut penindakan ETLE baik statis atau mobile harus diutamakan.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Diminta memberi pelayanan prima
Lebih lanjut Listyo meminta personel untuk memberikan pelayanan terbaik serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S).
Studi: Beberapa Orang Dideteksi sebagai ‘Magnet Nyamuk’
Ini PR lainnya
Tidak hanya itu, Polantas juga diminta hadir dilapangan dengan melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Mereka juga diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan, pendidika masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas).
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
—
Selamat tinggal ‘damai’ di tempat!
Let us know your thoughts!