Diluncurkan di Bali
Visa second home alias rumah kedua resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (RI).
Peluncuran itu dilakukan jelang puncak KTT G20 di Bali.
Visa second home resmi berlaku 60hari setelah SE
Adapun kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Lebih lanjut Widodo menyebut kebijakan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah SE diterbitkan
Orang asing bisa tinggal 10 tahun
Dilansir dari CNNIndonesia, subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau eks WNI.
Dia menerangkan dengan adanya visa itu, orang bisa tinggal selama 5 sampai 10 tahun.
Diharapkan para pemegang visa bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Begini cara mengajukannya
Permohonan visa ini bisa dilakukan lewat website.
Persyaratan yang diperlukan adalah pas paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
Selain itu para pemohon diminta mengajukan proof fund berupa rekening milik penjamin dengan nilai IDR 2 miliar atau setara.
Syarat lainnya adalah pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm berlatar putih dan CV.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Untuk pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
—
Let us know your thoughts!