Pelajar SMP berusia 13 tahun ditemukan tewas mengambang di Sungai Kuranji Padang

Seorang pelajar berinisial AM (13) asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, jasad bocah 13 tahun tersebut ditemukan di sekitar Jembatan By Pass Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu, 9 Juni 2024 dengan kondisi luka-luka yang cukup parah di sekujur tubuhnya.

Berawal karena tuduhan tawuran ke sejumlah anak, Sabhara Polda Sumbar diduga lakukan tindakan aniaya

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh LBH Padang, kejadian ini diduga berawal dari sejumlah anak yang dituduh oleh Polisi melakukan tawuran serta tindakan anarkis lainnya.

Dalam investigasi tersebut LBH Padang menduga anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang melakukan patroli pada hari itu melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada anak-anak tersebut.

Ditemukan banyak luka memar, 6 tulang rusuk patah, dan paru-paru robek di jasad korban

Dalam laporan kronologi yang diterbitakan oleh LBH Padang, menyebutkan jika korban AM yang masih berusia 13 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.

Adapun luka-luka memar tersebut terdapat di bagian pinggang sebelah kiri, luka memar di bagian punggung, memar di bagian pergelangan tangan hingga siku, pipi kiri.

Tak hanya luka memar di sekujur tubuh, jasad bocah 13 tahun asal Padang tersebut juga memiliki luka di bagian kepala bagian dekat telinga yang mengeluarkan darah.

Dalam rilisan persnya LBH Padang juga menyebutkan keluarga korban mengatakan dapat informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang jika AM meninggal akibat 6 tulang rusuknya patah dan robek di bagian paru-paru.

Sabhara Polda Sumatera Barat diduga lakukan kekerasan ke 5 anak dan 2 orang dewasa lain

Anggota Tim Sabhara Polda Sumatera Barat juga diduga melakukan tindakan kekerasan kepada 5 anak dan 2 orang dewasa berusia sekitar 18 tahun.

Korban-korban tersebut diduga mendapat tindakan kekerasan dari polisi berupa hukuman fisik seperti cambukan, setruman, pukulan dengan alat rotan, tendangan, hingga sulutan rokok di bagian tubuh.

Dalam laporan hasil investigasi LBH Padang turut menyebutkan adanya tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan anggota Tim Sabhara Polda Sumatera Barat yang berupa perintah untuk melakukan ciuman sesama jenis secara paksa.

30 personel Sabhara Sumatera Barat diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang

Akibatnya, puluhan anggota Tim Sabhara Sumatera Barat diperiksa oleh tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar bersama Polresta Padang.

Langkah tersebut merupakan jawaban dari sejumlah tuduhan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian Padang yang diduga telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap seorang bocah 13 tahun hingga korban tewas mengenaskan.

“Kami masih menyelediki terkait dugaan keterlibatan Polri dalam kasus ini. Benar, ada anggita Samapta (Polda Sumbar) yang diperiksa. Totalnya sebanyak 30 personel,” kata Plh Kapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolresta Padang pada Jumat, 21 Juni 2024.


Let uss know your thoughts!