Kominfo terbitkan aturan yang larang hingga blokir game online yang ada unsur kekerasan dan pornografi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menerbitkan aturan baru yang akan melarang peredaran game online yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

Tak hanya dilarang untuk beredar, Kominfo bakal segera melakukan pemblokiran untuk permainan daring yang dilaporkan ada kedua unsur tersebut.

Masih dalam tahap transisi dan masih harus banyak disosialisasikan

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 2 Tahun 2024.

Usman menyampaikan Permen yang disahkan pada Januari 2024 lalu ini akan segera disosialisasikan kepada para penerbit game online.

Sepanjang empat bulan terakhir, Usman menilai saat ini masih dalam tahap peralihan atau transisi.

person using computer playing FPS game
Courtesy of Unsplash/Sean Do

Aturan yang klasifikasikan game

Aturan yang mengklasifikasikan konten game dalam Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tersebut masih butuh disosialisasikan lebih banyak terutama kepada para penerbit game.

“Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 ini kan baru Januari. Jadi ini masih masa transisi dan kita sampaikan kepada mereka bahwa ada aturan-aturan baru nih,” kata Usman di Gedung Kominfo sebagaimana yang dikutip dari Tempo.co Selasa, 7 Mei 2024.

Tidak boleh ada adegan kekerasan dan wajib patuhi klasifikasi usia

Dalam Permen itu disebutkan bahwa aturan barunya game online tidak boleh memperlihatkan darah, senjata yang ditampilkan dalam game juga tidak boleh didesain seperti senjata yang sebenarnya, dan wajib susuaikan batas usia untuk permainan genre action.

Semua game online yang terbukti melanggar Permen tersebut khususnya pada klasifikasi umur dan adegan berbahaya akan ditindaklanjuti.

person playing PUBG mobile
Courtesy of Unsplash/Screen Post

Let uss know your thoughts!