Crowd Free Night berlaku setiap malam
Berbarengan dengan naiknya status PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Jabodetabek, 10 titik Crowd Free Night (CFN) juga diberlakukan setiap malam.
Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan CFN ini demi mengurangi penularan Covid-19. Jadi, beberapa area akan tutup setiap malam mulai pukul 00.00-04.00 WIB.
“Di sepuluh titik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komber Sambodo Purnomo Yogo, melansir Detik.
10 titik CFN
Ada sepuluh titik yang menjadi lokasi Crowd Free Night ini, mulai dari Jalan Sudirman – Thamrin, hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Cuma penghuni, pengunjung hotel, dan kendaraan darurat yang boleh melintas di jalan-jalan tersebut.
Berikut lengkapnya:
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan Asia Afrika
- Kawasan SCBD
- Jalan Gunawarman-Senopati
- Kawasan Jalan Merdeka
- Kawasan Kemang
- Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Kawasan Kota Tua
- Danau Sunter
- Kawasan BKT
Kapolda: Tiadakan nongkrong tidak jelas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut kebijakan Crowd Free Night di Jakarta ini bakal terus berlaku hingga kasus positif Covid-19 melandai.
Ia mengatakan, pembatasan ini tetap sejalan dengan upaya pertumbuhan ekonomi, dan CFN tak berdampak buruk pada usaha menengah mikro.
“Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha mengengah mikro. Karena kita mulai jam 24.00 artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan,” ujar Fadil, melansir CNN.
Fadil menyoroti masih banyak anak muda yang nongkrong tanpa kepentingan, lewat jam tengah malam walau kasus positif terus meningkat.
“Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak mudah dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda. Sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night,” tambahnya.
—
Thoughts? Let us know!
Baca juga: